Bnn

WNI di Luar Negeri Kini Bisa Verifikasi Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi, Begini Caranya

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Hal ini bertujuan agar dapat memantau aktivitas dan mobilitas masyarakat. Serta melihat sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) dan telah melakukan vaksin Covid 19 di luar Indonesia, bisa diverifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, ST, M.Si pun memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id. Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.

"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ungkapnya pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021). Nantinya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan. Waktu yang dibutuhkan adalah minimal 3 hari kerja. Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.

"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke [email protected]," pungkas Setiaji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *