Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll

Guna mencegah penularan Covid 19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan, pemerintah melalui Satgas Covid 19 melarang aktivitas mudik lokal di kawasan aglomerasi. Kawasan aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. "Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas COVID 19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Meski mudik lokal dilarang namun aktivitas sektor sektor esensial tetap bisa beroperasi. Hal itu dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah. "Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar Wiku. Wiku menuturkan, bahwa para pemudik akan jadi beban pemerintah daerah (Pemda).

Pemda harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan Covid 19. "Orang yang datang ini harusnya memahami kondisinya. Belum tentu setiap daerah mempunyai kesiapan yang sama dalam menerima orang orang yang mudik. Para pemudik juga lebih berisiko menularkan virus kepada orang orang lain, terutama orang orang yang lebih tua di kampung halamannya," ujarnya. Wiku kembali mengatakan, setelah masuk ke periode 6 17 Mei, memang intensitas masyarakat yang memaksakan berangkat mudik terlihat menurun.

Hal itu karena, para pemudik banyak yang sudah berangkat sebelum tanggal aturan larang mudik tersebut diberlakukan. "Di lapangan, banyak masyarakat mencoba menawar, karena tarikan budaya mudik cukup tinggi. Maka dari itu harus kita sosialisasikan terus dan narasi (larangan mudik) nya harus satu komando, mulai dari Presiden sampai pemerintah daerah yang terkecil," ujar Wiku. Wiku mengungkap, lima provinsi mengalami tren kenaikan kasus aktif Covid 19 selama 4 minggu terakhir atau 11 April 2 Mei 2021.

Di saat bersamaan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di 5 provinsi tersebut mengalami penurunan. "Lima provinsi ini menjadi perhatian karena tidak hanya kasus aktifnya yang mengalami tren kenaikan, namun juga angkanya melebihi persen kasus aktif nasional," kata Wiku. Provinsi Riau mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 5 persen sejak 11 April.

Hal ini diikuti dengan kenaikan kasus aktif sebesar 6 persen selama 4 minggu terakhir. Kemudian, Kepulauan Riau mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 4 persen sejak 18 April, diikuti dengan kenaikan kasus aktif mencapai 8 persen. Lalu, Sumatera Barat mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 2 persen sejak 25 April, diikuti kenaikan kasus aktif hingga 2 persen.

Sedangkan Sumatera Selatan mengalami penurunan sebesar 3 persen pada kepatuhan menjaga jarak sejak 11 April, yang diikuti dengan kenaikan kasus aktif hingga 2 persen sejak 18 April. "Terakhir, Sulawesi Tengah mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 30 persen yang diikuti dengan kenaikan kasus aktif sebesar 1 persen," kata Wiku. Menurut Wiku, hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan berpengaruh signifikan pada kenaikan kasus aktif virus corona.

"Kepatuhan protokol kesehatan seharusnya dapat selalu ditingkatkan dan dipantau melalui posko di tingkat desa atau kelurahan," ujarnya. Wiku menyebut, pada 5 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif sekaligus penurunan kepatuhan protokol kesehatan ini jumlah posko penanganan Covid 19 yang terbentuk relatif sedikit, berkisar antara 40 80 posko. Padahal, beberapa provinsi sudah membentuk posko penanganan Covid 19 hingga ke tingkat kelurahan dalam jumlah banyak. Provinsi provinsi ini pun disebut mengalami penurunan kasus aktif Covid 19 dalam 4 minggu terakhir.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Wiku meminta agar kelima provinsi tersebut menambah jumlah posko penanganan Covid 19 di daerah. "Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam seluruh prosesnya, dari mulai pembentukan posko, pelaksanaan fungsi posko, dan juga menjaga kepatuhan protokol kesehatan agar kenaikan kasus aktif seperti ini bisa cepat diatasi," katanya. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dengan adanya SIKM maka warga tidak sembarangan masuk dan keluar wilayah kota Tangerang. "Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dia menjelaskan SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku satu kali.

"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid 19," ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *